Seperti yang terlihat di pasar Tanjungsari, Kecamatan Dlanggu. Sejumlah personel kepolisian Polres Mojokerto bersama dengan TNI dari Kodim 0815 dan Satpol PP Pemkab Mojokerto, blusukan ke dalam pasar untuk memberikan imbauan penerapan protokol kesehatan, Senin 23 November 2020.
Dengan menggunakan alat pengeras suara, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander memberikan imbauan agar para pengunjung dan pedagang tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan sebelum beraktivitas.
“Bapak-bapak dan ibu-ibu pengunjung dan pedagang pasar, jangan lupa mengenakan masker dan mencuci tangan. Virus korona belum hilang dan masih mengancam kesehatan. Untuk itu marilah kita patuhi protokol kesehatan,” imbau Dony menggunakan pengeras suara.
Dalam blusukan serta operasi yustisi ini, pihak kepolisian tak menjumpai satupun warga yang melanggar prokes. Seluruh warga telah terpantau mengenakan masker dan pedagang telah menyiapkan tempat pencucian tangan lengkap dengan sabun.
“Kami tidak menemukan masyarakat yang tidak pakai masker. Kami terus mengedukasi masyarakat agar mematuhi prokes. Karena disiplin adalah vaksin untuk memutus penyebaran covid-19,” ungkap mantan Kapolres Malang Kota ini.
Selain di pasar ini, kegiatan serupa juga dilakukan kepolisian di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Mojokerto. Seperti pasar tradisional di Kecamatan Mojosari, Gondang, serta kawasan wisata sejarah di Trowulan.
Dalam sebulan terakhir ini, Kabupaten Mojokerto telah memasuki zona oranye dan diharapkan masuk ke zona hijau Covid-19. Sementara itu di Kabupaten Mojokerto terdapat 1,155 kasus covid-19, menjalani isolasi 41 orang, sementara untuk pasien sembuh 1,113 orang.
(ADI)