Khofifah : Program Jatim Bejo Dukung Pencegahan Korupsi

Grafik transaksi Jatim Bejo sejak dilunching (Foto/ Istimewa) Grafik transaksi Jatim Bejo sejak dilunching (Foto/ Istimewa)

SURABAYA : Pemprov Jatim telah mengembangkan program Jatim Bejo (Jawa Timur Belanja Online). Program ini digagas untuk meningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian. Tak hanya itu, Jatim Bejo diklaim sebagai salah satu program yang mendukung pencegahan korupsi.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, Jatim Bejo upaya optimalisasi pemanfaatan toko daring yang merupakan salah satu bagian dari E-marketplace. Dan, juga sangat cocok diterapkan dalam kondisi pandemi Covid-19. Lewat program ini diharapkan akan terbangun ekosistem pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang baik, tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan internalisasi ini, diharapkan terjadi percepatan dan stimulus ekonomi daerah, sekaligus orkestrasi dan mobilisasi budaya belanja online pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat segera terwujud,” kata Khofifah, Jumat 18 Februari 2022.

Sehingga, lanjut Khofifah, transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa lebih terjamin. Ini juga sekaligus sebagai strategi dalam rangka memberikan stimulus kestabilan ekonomi daerah, melalui upaya peningkatan peran serta bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Untuk itu, pemprov berkolaborasi dan memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan perubahan budaya kerja menuju digitaliasi proses pengadaan barang/jasa.

“Terutama pengadaan langsung yang bersifat non transaksional. Untuk mempercepat transformasi digital, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil, meningkatkan komitmen untuk memanfaatkan e marketplace,” sambung Khofifah.

Baca juga : Tersangka Korupsi Pelabaran Jalan Tulungagung, Dirut PT Lya Graha Kembalikan Uang Rp327 Juta

Dalam pengadaan barang/jasa, maka setiap tahun sekali dilakukan penganugerahan penghargaan oleh Gubernur Jawa Timur kepada OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kab/kota maupun pelaku usaha yang telah bertransaksi melalui Jatim Bejo. Program Jatim Bejo ini, menurutnya tidak sekadar memberikan manfaat bagi internal pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, tetapi memberikan alternatif cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, cepat, dan mudah terhadap belanja pengadaan langsung.

“Ini juga memudahkan aparat pengawasan internal pemerintah untuk melaksanakan pengawasan, serta menunjang keberhasilan strategi nasional, dan pencegahan korupsi dalam aksi peningkatan profesionalitas serta modernisasi pengadaan barang/jasa,” kata Khofifah.

Khofifah memaparkan Jatim Bejo juga memberikan manfaat bagi pihak-pihak terkait. Yaitu meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha, memajukan sektor perbankan, mendorong terciptanya persaingan pasar yang terbuka dan sehat, serta kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk daerah.

Tidak hanya itu, lanjut Khofifah, Jatim Bejo juga memberikan peningkatan kepada usaha mikro dan usaha kecil, serta memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pelayanan publik.

Hingga saat ini, tercatat ada 8 kota dan 21 kabupaten yang menyatakan bergabung dengan program Jatim Bejo. Total pelaku UMK yang bergabung sebanyak 1.947 penyedia, dengan jumlah komoditas 36.105 produk.

“Setiap tahun jumlah transaksi belanja langsung melalui program Jatim Bejo selalu meningkat. Yang awalnya tahun 2020 hanya sebesar Rp180 juta, menjadi Rp47,2 miliar pada tahun 2021, dan tahun 2022 sampai dengan Februari saja telah mencapai Rp4,2 miliar,” tandas mantan Menteri Sosial ini.

Capaian ini menjadikan Pemprov Jatim dengan daerah yang memiliki transaksi pengadaan barang/jasa melalui toko daring tertinggi di seluruh Indonesia. Hal itu berdasarkan data yang dirilis oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada pertengahan 2021.

“Hal ini jelas sekali sebagai bukti nyata dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap program strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK KPK) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi antara lain terselenggaranya toko daring,” pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait