Polisi Surabaya Amankan Dua Pria Asal Sidoarjo yang Terduga Kasus Narkoba

Petugas menunjukkan pelaku dan barang bukti narkoba di Mapolrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Humas Polrestabes Surabaya Petugas menunjukkan pelaku dan barang bukti narkoba di Mapolrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Humas Polrestabes Surabaya

Surabaya: Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan dua pria asal Sidoarjo yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, mengatakan dua pria yang juga seorang residivis berinisial E (23) dan LH (35) tersebut diringkus di Jalan Karangan Surabaya.

"Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk keduanya di Jalan Karangan Surabaya pada 22 Januari lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, hal itu dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengetahui mereka berjualan narkoba," ujarnya dikutip dari Antara pada Kamis, 1 Februari 2024.

Ia menambahkan, diamankankannya juga barang bukti dua plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 99,310 gram dan 6,390 gram, kemudian satu butir warna biru logo huruf QP dan kepala, yakni narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 0,320 gram.

"Ditemukan juga, timbangan elektrik, lima bendel plastik klip, sekrup sedotan, buku catatan, sendok stainless, sendok plastik, ATM dan HP," ucapnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah membenarkan penangkapan tersebut.

"Saat ini kedua tersangka sedang kami proses," katanya.

Kompol Suria menjelaskan, dari keterangan tersangka, LH mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari M yang saat ini masih DPO.

"Narkotika itu diambil secara ranjauan di daerah Masjid Agung Taman Indah Surabaya, pada Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram sabu," tuturnya.

Sebelumnya, kata dia, pada 5 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB juga mengambil ranjauan di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir ekstasi, tujuan menerima barang tersebut adalah untuk dikirim kembali atas perintah M.

"Dari pekerjaan meranjau itu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp2.000.000," kata Kompol Suria.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)


(SUR)

Berita Terkait