Pasar Legi Sah Milik Pemkab Ponorogo, Penarikan Retribusi Mulai 1 September 2023

Kementerian PUPR menandatangani BAST Pasar Legi. Status pasar tersebut resmi menjadi Pemkab Ponorogo. (AJI PUTRA/RADAR PONOROGO) (AJI PUTRA) Kementerian PUPR menandatangani BAST Pasar Legi. Status pasar tersebut resmi menjadi Pemkab Ponorogo. (AJI PUTRA/RADAR PONOROGO) (AJI PUTRA)

Ponorogo: Pasar Legi yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian PUPR akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Ponorogo setelah menunggu 2 tahun 6 bulan. Penyerahan pengelolaan Pasar Legini sesuai dengan berita acara serah terima (BAST) nomor 515/BA/DC/2023.

“Sesuai perjanjian kontrak, penyerahan memang tanggal 29 Mei 2023. Namun, suratnya baru diterima pada akhir bulan Agustus” ungkap Ringga Dwi Heri Irawan, Plt. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Ponorogo, dikutip dari Berita Jatim, Sabtu, 2 September 203.

Sebelum pengelolaan diserahkan, retribusi terhadap para pedagang di Pasar Legi digratiskan. Namun kini Ringga menuturkan penarikan retribusi kepada para pedagang mulai diterapkan pada tanggal 1 September 2023.

“Penarikan retribusi ini juga sudah kita sosialisasikan kepada para pedagang Pasar Legi” pungkas Ringga Dwi Heri Irawan, Plt. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Ponorogo, dikutip dari Berita Jatim, Sabtu, 2 September 203.

Adapun pembayaran retribusi pasar sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) lama yakni Rp 2000 per hari untuk per kios. Sementara untuk lapak, per meter lapak Rp 1500 per hari. Dalam 4 bulan ke depan, Ringga mengatakan pihaknya ditarget menambah PAD dari sektor retribusi sebesar Rp 700 juta. Pembayaran retribusi  dilakukan dengan e-retribusi guna menghindari kebocoran.


(SUR)