Terkait Kecelakaan Bus di Tol Sumo, KNKT Soal Bangunan Kokoh di Tepi Jalan

Ketua Sub Komite Lalu-lintas Angkutan Jalan (LLAJ), KNKT, Ahmad Wildan (Foto / Metro TV) Ketua Sub Komite Lalu-lintas Angkutan Jalan (LLAJ), KNKT, Ahmad Wildan (Foto / Metro TV)

MOJOKERTO : Selain melakukan investigasi kasus kecelakaan bus di Tol Sumo. Tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti adanya objek yang ditabrak bus saat kecelakaan. KNKT menegaskan, tidak boleh ada bangunan kokoh di tepi jalan karena akan menyebabkan bahaya dan meningkatkan fatalitas saat terjadi kecelakaan. 

Seperti yang terjadi dalam kecelakaan tunggal bus pariwisata PO Ardiansyah nopol W 7322 UW. Bus yang membawa rombongan warga Surabaya tersebut menabrak tiang beton VMS di Tol Mojokerto-Surabaya (Sumo) KM 712+200/A. Akibat kerasnya benturan, 14 orang penumpang meninggal

“Temuan lain, bahaya sisi jalan. Jadi tiap VMS, rijid ini meningkatkan fatalitas. Itu yang nanti akan kita benahi. Iya sebenarnya ini yang harus kita tata. Jadi VMS ini yang bahaya, tiang-tiang rijid beton, tiang tengah jembatan yang kita temukan seharusnya tidak ada,” ungkap Ketua Sub Komite Lalu-lintas Angkutan Jalan (LLAJ), KNKT, Ahmad Wildan, Rabu 18 Mei 2022.

Menurutnya, bangunan di pinggir jalan terlalu kokoh tidak boleh. Semua benda yang ada di pinggir jalan, lanjut Wildan, baik di jalan tol maupun non tol didesain saat ditabrak seharusnya tidak menyebabkan kendaraan hancur. Menurutnya, jalan tol merupakan jalan yang paling aman di Indonesia.

“Jalan tol itu jalan yang paling aman di Indonesia. Sudah diuji dan lain sebagainya tapi masalahnya bahaya ini tidak teridentifikasi sebelumnya. Ini belum ada aturannya, makanya kita akan buat aturannya. Kita akan minta Kementrian Perhubungan buat pedoman atau Peraturan Menteri,” katanya.

Baca juga: Ngeri, Ade Firmansyah Tidur Nyeyak Saat Mengemudi Bus

Pedoman atau Peraturan Menteri yang mengatur bangunan di tepi jalan yang berbahaya. Menurutnya, semua bangunan rijid di tepi jalan harus diatur. Sehingga KNKT akan mengajukan beberapa ekomendasi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), dan Pemerintah Daerah.

“Terkait active safety mencegah kecelakaan ini terjadi kembali. Bagaimana wisata kita, wisata berkeselamatan. Selain itu, KNKT juga akan menerapkan pasive safety. Sebuah fitur keselematan untuk melindungi para penumpang saat kejadian kecelakaan terjadi. Teknologi keselamatan dalam passive safety ini baru akan berguna ketika kecelakaan sudah terjadi,” jelasnya.

Masyarakat saat ini mengenal road safe hazard atau bahaya tepi jalan dan hal tersebut belum terpetakan dengan baik. Pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Lalu Lintas untuk dibuatkan pedoman atau manual bagaimana mengendalikan bahaya tepi jalan. Hal ini terkait dengan penataan pengamanan tepi bahu jalan.

“Disitu ada drainase terbuka dari beton, ada papan reklame, dan lain sebagainya itu akan kita atur. Jadi kami menyampah kepada Kemenhub untuk mengatur ini. Di luar negeri bukan lagi zero accident, tetapi vision zero. Celaka gapapa yang penting jangan sampai meninggal. Hal itulah yang akan kita lakukan selama ini disamping mencegah hal itu terjadi,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait