Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3

Polisi saat merilis pengungkapan kasus dugaan pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim di Mapolda setempat, Rabu, 16 Maret 2022. Foto: Antara/Didik Suhartono Polisi saat merilis pengungkapan kasus dugaan pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim di Mapolda setempat, Rabu, 16 Maret 2022. Foto: Antara/Didik Suhartono

SURABAYA: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengungkap peran empat orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap di kompetisi sepak bola Liga 3 Zona Jatim. Kini, para tersangka telah ditahan.

Adapun keempat tersangka yang telah ditahan, yakni Bambang Suryo, 52, Dimas Yopi Perwira Nusa, 33, Imam Arif Hura, 42, Ferry Afrianto, 47. Sementara itu, tersangka Heri Pras, 33, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol, Totok Suharyanto dilansir dari Antara, Rabu, 16 Maret 2022.

BACA: Tipu Warga Jual Beli Sapi, Kades Ngawi Ditangkap Polisi

Tersangka Dimas dan Heri meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan. Skema yang ditawarkan ialah Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama dengan imbalan Rp70 juta.

"Dimas dan Heri meminta Ferry agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun, hasil akhirnya Persema yang menang atas Gresik," ujar Totok.

Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari, agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. Mereka juga menawarkan uang sebesar Rp20 juta kepada pemain Gresik Putra, yakni HPS dan ACK.

BACA: Kebakaran Pabrik Sepatu Waru, 1 Karyawati Dipolisikan

"Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS agar menerima tawaran BS (Bambang Suryono). Apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," terang dia.

Totok menambahkan, Ferry, Bambang, Dimas, dan Heri sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. Mereka berdiskusi untuk mengondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama.

Namun, praktik pengaturan skor segera terbongkar setelah Zha Eka Wulandari melaporkan kejadian itu ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Selanjutnya, pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melapor ke Polda Jatim dengan menunjukkan barang bukti.

Kepolisian pun melakukan penyidikan sampai lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Bambang Suryo dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.


(UWA)

Berita Terkait