Keroyok Pemuda di Alun-Alun, 7 Pesilat Jombang Ditangkap

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menunjukkan barang bukti pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota PSHT (Foto / Metro TV) Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menunjukkan barang bukti pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota PSHT (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Polres Jombang membekuk 7 pesilat yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di alun-alun setempat. Mereka mengeroyok lima pemuda yang saat itu sedang nongkrong di sana. Dari 7 orang tersebut, 3 di antaranya sudah ditetapkan tersangka.

“Tujuh orang kita amankan. Dari jumlah tersebut, tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka. Selebihnya sebagai saksi,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa 4 Januari 2022.

Para tersangka adalah WTN (19) dan YAS (17) warga Desa Puton, Kecamatan Diwek dan AA (17) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Pengeroyokan tersebut, kata Teguh, dilakukan pada Minggu 2 Janurai 2021 jam 23.30 WIB di alun-alun setempat.

Baca Juga : Tragedi Panggung Roboh Saat Konser Musik di Kediri, Polisi Periksa 22 Saksi

Menurut Teguh, para pelaku merupakan anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate). Ceritanya, malam itu mereka menggelar pertemuan di Kecamatan Diwek. Setelah itu, sekitar 50 orang pesilat melakukan konvoi dengan mengendarai sepeda motor. Nah, ketika melintas di kawasan alun-alun, mereka mendadak berhenti, lalu mendekati sejumlah remaja yang sedang foto-foto.

Diduga karena tersinggung, salah satu pelaku memukul korban. Kemudian diikuti teman-temannya. Pengeroyokan pun terjadi. Usai menghajar korban, para pelaku meninggalkan lokasi. Sedangkan, korban mengalami luka lebam di wajah.

“Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya beberapa lembar pakaian dan dua unit sepeda motor. Masing-masing honda beat nopol S 5430 OAS dan honda PCX nopol S 2452 QBP yang digunakan sebagai sarana,” kata Teguh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancamannya, hukuman tujuh tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait