Penjara Penuh, Malaysia Hapus Hukuman Bui bagi Pengguna Narkoba Tertentu

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Malaysia akan menghapus hukuman penjara bagi pemilik dan pengguna narkoba dalam jumlah kecil. Tujuannya untuk mengurangi populasi atau penghuni penjara. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Malaysia Saifuddin Nasution mengatakan, berdasarkan draf rancangan undang-undang (RUU), mereka yang memiliki atau menggunakan narkoba dalam kadar kecil tidak akan menghadapi tuntutan, melainkan dikirim ke pusat rehabilitasi narkoba untuk menjalani perawatan.

"Bagi mereka yang ditemukan dengan narkoba dalam jumlah kecil, baik kepemilikan atau penggunaan, idenya bukan menganggap perbuatan tersebut sebagai pelanggaran terkait narkoba seperti biasanya," kata Saifuddin, dikutip dari Reuters, Senin 15 Mei 2023.

Draf RUU, lanjut dia, kemungkinan akan diajukan ke kabinet pada Juli untuk disetujui. Jika disetujui, RUU akan diajukan ke parlemen pada tahun ini juga. Langkah tersebut merupakan yang terbaru dari serangkaian reformasi hukum pidana pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Sebelum ini Malaysia menghapuskan hukuman mati wajib dan hukuman penjara seumur hidup. Selain itu Malaysia juga akan menghapus hukuman bagi para pelaku percobaan bunuh diri.

baca juga : ASN Bakal Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Segini Nilainya

Malaysia menerapkan hukuman keras terhadap kejahatan narkoba. Dalam bawah reformasi hukum yang disahkan bulan lalu, hukuman mati untuk kejahatan narkoba tetap dipertahankan, meski bukan lagi kewajiban. Hakim mendapat wewenang untuk memutus apakah akan menjatuhkan hukuman mati atau tidak kepada pelaku. Indonesia lebih dulu menerapkan rehabilitasi bagi pengguna narkoba tertentu.

Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 mengatur 6 kriteria siapa-siapa saja yang bisa direhabilitasi, salah satunya tersangka penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika, bisa menjalani rehabilitasi melalui proses hukum jika ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkoba atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian dalam satu hari.

 


(ADI)

Berita Terkait