Polresta Malang Gagalkan Pengiriman 42 Kg Ganja

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) menunjukkan barang bukti ganja di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur pada Selasa (9/4/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto) Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) menunjukkan barang bukti ganja di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur pada Selasa (9/4/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Malang: Polresta Malang Kota menggagalkan dan menyita 42 kilogram ganja dari kurir berinisial MS, 27, dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 4 April 2024. Tersangka ditangkap saat berada di pintu keluar Tol Warugunung, Kecamatan Karangpiliang, Kota Surabaya.

"Tersangka ditangkap di pintu keluar tol Warugunung dengan delapan bungkus besar yang ditempatkan di sebuah koper," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermant, dikutip dari Antara, 9 April 2024.

MS ditetapkan sebagai tersangka karena sudah melakukan pengiriman ganja ke berbagai wilayah di Jawa Timur sebanyak tiga kali. Penangkapan ini pun merupakan hasil pengembangan dari Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Penangkapan ini berawal dari seorang pengedar ganja berinisial YL yang membawa satu kilogram ganja dan ditangkap pada Maret 2024. Saat mengembangkan kasus ini, petugas memperoleh informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja. Operasi penangkapan MS langsung dilakukan dengan membuntutinya saat melakukan perjalanan dari Aceh menuju Kota Malang melalui jalur darat.

"Setelah didalami, anggota melaksanakan penyamaran, termasuk membuntuti tersangka dari wilayah Sumatra hingga sepanjang tol trans Jawa. Terakhir kita melakukan penindakan di exit tol Warugunung," ucap Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utom.

MS yang menggunakan bus untuk mengangkut barang terlarang tersebut dihentikan petugas di pintu tol Warungagung. MS ditangkap beserta barang bukti delapan bungkus besar paket berisi ganja yang dikemas di dalam koper.

Pelaku diketahui telah mengirimkan sebanyak 36 kilogram ganja dari Aceh ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Kota Malang tiga kali pada Februari 2024. Pada pengiriman kedua didistribusikan ke Jombang, Sidoarjo, dan kemudian Kota Malang. Ganja 42 kilogram yang diamankan kali ini direncanakan akan diedarkan setelah perayaan Idulfitri 1445 Hijriah.

"Dengan penangkapan ini, kita menyelamatkan kurang lebih 8.400 jiwa," ujarnya.

Dengan itu, tersangka dibebani dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dengan denda maksimal Rp10 miliar.


(SUR)

Berita Terkait