PPKM Darurat Diperpanjang! Boleh Nongkrong di Kafe, Tapi.......

 Presiden Joko Widodo Presiden Joko Widodo

JAKARTA: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat Jawa-Bali  resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun ada beberapa kelonggaran, termasuk nongkrong di cafe!   

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.
 
Namun, Jokowi menyampaikan sejumlah aturan selama masa perpanjangan PPKM Darurat. Masyrakat diperbolehkan nongkrong di restoran, kafe, maupun penjual makanan sejenis asalkan mematuhi persyaratan.

Misalnya, aturan jumlah pengunjung yang dibatasi hanya 50 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan. Durasi waktu berkunjung juga dibatasi, hanya 30 menit.

BACA: Waspada, Tabung Isi Oksigen Palsu Beredar di Tulungagung

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 WIB, dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," tutur Jokowi.
 
Selain itu, Jokowi menyatakan akan mengakhiri masa PPKM Darurat Jawa-Bali dengan melihat kondisi kasus covid-19. Pembukaan aktifitas masyarakat akan dilakukan secara bertahap pada 26 Juli 2021  jika terjadi penurunan kasus covid-19.
 
"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," tuturnya.

 


(TOM)

Berita Terkait