Tiba di Masjid Al Akbar, Sapi Kurban Jokowi Seberat 1,2 Ton

Humas Masjid Al-Akbar, Helmi M Noor menunjukkan sapi kurban milik Jokowi (Foto / Metro TV) Humas Masjid Al-Akbar, Helmi M Noor menunjukkan sapi kurban milik Jokowi (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Hewan kurban milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah sampai di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya. Sapi jenis limousin itu dibeli dari Dandi Narindra Prabowo, warga Probolinggo. Sapi warna merah itu memiliki berat 1.242 kilogram, lingkar dada 239 sentimeter serta panjang badan 194 sentimeter. Sapi itu didatangkan langsung dari Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo pada Minggu 18 Juli 2021 sore.

Humas Masjid Al-Akbar, Helmi M Noor mengatakan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, pihaknya juga tidak membagikan kupon untuk pengambilan daging kurban secara langsung.

"Ke masyarakat sekitar kita kirim ke sasaran langsung, kita gak ngebagikan kupon," tambah Helmi.

BACA JUGA : Hindari Kerumunan, Pemerintah Gelar Takbir Virtual Nanti Malam

Begitu pula pemotongan hewan kurban, rencananya juga tidak dilakukan seperti biasanya, melainkan H+1 dari Hari Raya Idul Adha. Menurutnya, kurang lebih ada sekitar 2000 paket daging kurban yang akan dibagikan panitia dari Masjid Al-Akbar secara door to door.

"Estimasi 2000 paket, tapi tergantung jumlah hewan kurban," jelas Helmi.

Helmi juga mengaku, tahun ini Masjid Al-Akbar terpaksa tidak mengadakan ibadal Salat Idul Adha, sesuai dengan SE Menteri Agama (Menag) Nomor 17/2021 tentang 'Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takjiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 Di Wilayah PPKM Darurat'.

"Tidak ada salatnya, kalau internal tetap sholat kalau umum enggak," tandasnya.

Sementara Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nmor 451/14901/012.1/2021, tentang PPKM Darurat Covid-19 di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 di Jawa Timur.

SE itu adalah tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15/2021, tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.


(ADI)

Berita Terkait