MOJOKERTO : Masyarakat diimbau untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 baik di kota maupun kecamatan jika akan menggelar kegiatan. Terutama kegiatan yang melibatkan banyak orang. Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dalam berkegiatan di masa pandemi covid-19 diperbolehkan.
“Asal sesuai dengan protokol kesehatan. Nah, kegiatan yang sifatnya hajatan ataupun mengumpulkan masyarakat maka harus berkoordinasi,” ungkapnya, Kamis 20 Mei 2021.
Koordinasi itu melibatkan Satgas Covid-19 baik yang ada di kota maupun yang ada di kecamatan. Mantan Kapolres Sumenep ini menambahkan, selama ini masyarakat yang meminta izin menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang, Polri tidak akan mengizinkan.
Baca Juga : Terkait Izin Wisuda, Kapolsek dan Kepala Sekolah Saling Tuding
“Selama ini, namanya meminta izin dari pihak Polri tidak akan mengeluarkan izin. Tapi kita akan membantu bagaimana pelaksanaan teknisnya sesuai protokol kesehatan, seperti wisuda yang digelar secara virtual dan lain sebagainya,” katanya.
Seperti yang diketahui, dua kegiatan wisuda Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA Negeri) di Kota Mojokerto dibubarkan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto. Pembubaran itu dilakukan lantaran kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerumanan. Dua kegiatan itu ialah Wisuda SMA Negeri 1 Wringin Anom Kabupaten Gresik di Ayola Hotel dan SMA Negeri 1 Puri Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Kota Mojokerto.
(ADI)