SURABAYA: Tak gubris masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebuah pesta pernikahan di Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya dibubarkan petugas gabungan.
Petugas gabungan dari TNI-Polri serta Satpol PP Kota Surabaya yang tiba di lokasi langsung meminta agar pesta pernikahan di kawasan Ngagelrejo dihentikan karena melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM, 13-25 Januari 2021.
"Penindakan ini dilakukan karena pihak penyelenggara melanggar protokol kesehatan. Seperti tidak menerapkan physical distancing, tata letak tamu di pesta pernikahan, hingga jumlah tamu melebihi yang telah ditentukan, " ujar AKP Farida Aryani, petugas Polrestabes Surabaya.
Selain membubarkan resepsi pernikahan, Satpol PP juga melakukan penindakan dengan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyelenggara.
(TOM)