KPK Geledah Kantor PTPN XI di Surabaya, Tersangka Segera Diumumkan!

Kantor PTPN XI di Surabaya/ist Kantor PTPN XI di Surabaya/ist

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait dugaan korupsi lahan hak guna usaha di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dalam pengeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur, pada Jumat 14 Juli 2023.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.

Tiga lokasi itu yakni Kantor PTPN XI di Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Surabaya, beberapa kantor pihak swasta, dan rumah tersangka di Surabaya dan Malang.

Ali enggan memerinci isi dokumen yang ditemukan penyidik. Barang bukti itu bakal dianalisis penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

BACA: Kapal Tenggelam Diterjang Ombak di Pelabuhan Pamakesan

"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," ujar Ali.

KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PTPN XI.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan dilakukan.

 


(TOM)

Berita Terkait