Selingkuh, 2 Pegawai KPK DIsanksi

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hukuman etik kepada dua pegawai Lembaga Antirasuah, SK dan DLS. Keduanya terbukti berselingkuh.

"Iya benar (dua pegawai KPK dihukum etik), itu saja ya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Selasa, 5 April 2022.

Syamsuddin enggan memerinci lebih lanjut putusan etiknya. Namun, dia membenarkan isi petikan putusan etik untuk SK dan DLS yang diterima Medcom.id.

Dalam putusan etik itu, tindakan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. SK dan DLS dinilai tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK.

BACA: KPK Disarankan Gandeng Kemenkumham Dalam Tarik Aset Koruptor di Luar Negeri

Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang.

"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," bunyi petikan putusan itu.

Dewas KPK juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan tersebut agar hukuman disiplin dijalankan dengan baik.

 


(TOM)