KPK Periksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

JAKARTA: Sebanyak  17 aparatur sipil negara (ASN) Probolinggo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat hari ini, 3 September 2021.

Mereka merupakan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo yang melibatkan Bupati Puput Tantriana Sari. Bupati perempuan ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.  
 
"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.
 

BACA: KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Puput dan Suaminya di Probolinggo

Ke-17 orang itu, yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin. KPK berharap seluruhnya memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari terkait kasus jual beli jabatan. 
Puput mematok Rp20 juta untuk satu jabatan. Dia menunjuk pihak-pihak tertentu mengisi jabatan yang kosong sesuai aturan.
 
 Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 


(TOM)

Berita Terkait