TULUNGAGUNG. Posko Satgas Covid-19 Tulungagung, Jawa Timur diserbu warga sejak Senin 1 Februari 2021. Mereka datang bukan melakukan tes swab, namun mengajukan ijin permohon mengadakan hajatan pernikahan.
Kegiatan hajatan pernikahan di Tulungagung, Jawa Timur memang kembali diperbolehkan mulai 30 Januari 2021. Sebelumnya hajatan pernikahan dilarang digelar selama beberapa pekan akibat pandemi covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan di hari kerja pertama, Senin 1 Februari 2021, jumlah pemohon yang mengajukan izin hajatan pernikahan tercatat sebanyak 58 orang.
“Sesuai dengan surat edaran Bupati Tulungagung , kegiatan hajatan diperbolehkan dengan rekomendasi dari satgas covid-19. Setiap pengajuan izin kegiatan hajatan harus disertai penanggungjawab acara dan pelaksanaan hajatan harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,“ ujarnya.
Selain itu, lanjut Galih, untuk mencegah munculnya kerumunan, penyelenggara hajatan tidak diperbolehkan menyediakan jamuan makan minum di tempat. Namun menggunakan sistem drive thru.
“Saat prosesi ijab qabul dan resepsi pernikahan jumlah undangan dibatasi maksimal 50 orang, “ ucapnya.
Sementara itu, izin hajatan diberikan dengan melihat perkembangan kasus covid-19 di lingkungan pemohon . Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran, penyelenggara hajatan bisa dikenai sanksi teguran hingga penghentian kegiatan.
(TOM)