SUMENEP: Aparat keamanan membubarkan panggung hiburan yang diadakan dalam hajatan pernikahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pembubaran dilakukan karena mengundang keramaian di tengah pandemi covid- 19.
Sejak kembali berstatus zona merah, Kabupaten Sumenep kembali memperketat dalam penerapan protokol kesehatan pada masyarakat. Mulai dari lockdown tingkat kecamatan hingga pembubaran hiburan pada hajatan pernikahan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengaku pihaknya sudah memerintahkan kepada setiap polsek agar membubarkan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan, termasuk hiburan dalam hajatan pernikahan.
"Warga yang ingin melaksanakan hajatan di Kabupaten Sumenep tetap diperkenankan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan tidak mengadakan hiburan jenis apapun yang bisa mengundang kerumunan, " ujarnya.
Hiburan kesenian sinden di 4 kecamatan di kabupaten Sumenepdihentikan petugas yang terdiri dari kapolsek, Danramil dan camat setempat karena menarik warga untuk menonton dan berkerumun mengabaikan protokol kesehatan covid-19.
(TOM)