26 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Pengadilan Agama Surabaya Lockdown

Aktifitas persidangan di Pengadilan Agama Surabaya dihentikan setelah 26 pegawai termasuk hakim positif covid-19 (Foto / Metro TV) Aktifitas persidangan di Pengadilan Agama Surabaya dihentikan setelah 26 pegawai termasuk hakim positif covid-19 (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Kantor Pengadilan Agama Surabaya menutup sebagian besar aktifitas perkantoran hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini terjadi setelah tujuh hakim dan 19 staf dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil swab. Untuk saat ini Pengadilan Agama hanya melayani legalisir dan pengambilan berkas dari luar pagar.

Penutupan kantor Pengadilan Agama Surabaya ini dilakukan sejak tanggal 5 Agustus lalu bersamaan dengan swab massal yang dilakukan terhadap 98 pegawai beserta anggota keluarga. Hasil swab yang keluar pada tanggal 12 Agustus 2020, sebanyak 26 pegawai pengadilan agama dinyatakan positif covid-19. Rincianya, 7 orang hakim serta 19 orang staf pengadilan. 

Seluruh pegawai pengadilan agama yang dinyatakan positif covid-19 saat ini tengah melakukan isolasi mandiri di rumah masing -masing. Hal tersebut dilakukan karena seluh pegawai yang positif diketahui berstatus orang tanpa gejala. 

Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Abdus Syakur Widodo meski menutup sebagian besar aktifitas perkantoran, namun pihaknya masih melayani pengambilan berkas dan legalisir yang dilakukan dari luar pagar.

"Penghentian sebagain besar pelayanan ini dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan, sembari melakukan swab tahap kedua," ungkapnya. 


(ADI)

Berita Terkait