Ironis, Bupati Jember Bancakan Anggaran Pemakaman Jenazah Covid-19 Rp70 Juta

Proses pemakaman jenazah covid-19 (Foto / Metro TV) Proses pemakaman jenazah covid-19 (Foto / Metro TV)

JEMBER : Di tengah keterpurukan sosial dan ekonomi akibat dampak pandemi covid-19, Bupati Jember dan jajarannya justru menikmati aliran dana sebagai tim pemakaman jenazah covid-19. Anggaran tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp282 juta. Ironisnya, satu jenazah masing-masing tim pemakaman mendapat honor sebesar Rp100 ribu sedangkan bupati dapat bagian Rp70 juta.

Dalam dokumen yang diterima panitia khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Jember, honor tim pemakaman jenazah covid-19 mengalir kepada Bupati Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Dinas BPBD, Djamil dan Kabid BPBD Penta Satria. Masing-masing pejabat menerima honor sebesar Rp70.500.000. Jumlah itu dihitung berdasarkan jumlah orang yang dimakamkan dengan protokol kesehatan yakni sebanyak 705 dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2021.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember, Ahmad Halim menyesalkan pembentukan mekanisme honor tim pemakaman tersebut. Meskipun regulasi tersebut mengacu pada peraturan bupati periode sebelumnya. Ia menilai aliran dana yang diterima pejabat dianggap tidak etis dan jauh dari kepatutan

BACA JUGA : PTM Terbatas di Jatim Mulai 30 Agustus, Khofifah: Izin Orang Tua jadi Pra-Syarat

"Padahal, kondisi warga Jember sedang terpuruk baik secara sosial maupun ekonomi selama pandemi covid-19," kata Halim, Jumat 27 Agustus 2021.

Terpisah Kepala BPBD Jember, Djamil berdalih honor tersebut sudah sesuai regulasi resmi yang meliputi pengarah, ketua dan anggota yang bertugas sebagai monitoring dan evaluasi. Ia mengaku honor sebesar Rp100 ribu rupiah dihitung dari setiap warga yang meninggal karena covid-19 untuk mengurus pemakaman sampai tuntas.

"Untuk satu jenazah Rp100 ribu. Semunya sudah sesuai mekanisme dan bisa dipertanggungjawabkan," terangnya. 


(ADI)

Berita Terkait