Ibu di Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara usai Bunuh Bayi Kandungnya

Illustrasi: Medcom.id Illustrasi: Medcom.id

Surabaya: Mardiana, 33, ibu di Surabaya, Jawa Timur, dituntut tiga tahun penjara usai membunuh bayinya sendiri. Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin, 24 Juli 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Mardiana terbukti melanggar Pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan Anak. 

"Terdakwa Mardiana terbukti bersalah dan melanggar Pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan Anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardiana dengan pidana selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Furkon Adi dikutip dari Medcom, Selasa, 25 Juli 2023. 

Meski demikian, kuasa hukum terdakwa Agus Budi Wahono merasa keberatan atas tuntutan JPU. Ia menyatakan akan mengajukan pledoi.

"Akan mengajukan pledoi. Kita hanya minta keringanan saja dan minta ampunan kepada majelis bahwa seminimal mungkin dan sedapat mungkin untuk putusan nantinya bisa diturunkan," ucap Agus.

Sebelumnya, terdakwa melahirkan seorang bayi laki-laki hasil pernikahan siri dengan Arif Adi Saputro di kamar mandi indekosnya yang berada di Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya, pada 8 Desember 2022. Ia melahirkan bayi tersebut sendiri tanpa bantuan dan pengetahuan orang lain. 

Mardiana mengaku sempat berusaha menyusui bayinya. Namun, bayi tersebut tak berhenti menangis. Akhirnya, ia membekap bayinya sekuat tenaga hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah itu, jasad bayi dibungkus dalam plastik dan diletakkan di sebuah warung kopi yang tak jauh dari indekosnya. Ia berharap ada orang yang menemukan dan memakamkan jasad bayi tersebut. 

 


(SUR)