Sindikat Perdagangan Ginjal Tertangkap di Ponorogo, Jual Organ Rp150 Juta ke Kamboja

Petugas menujukkan barang bukti paspor milik penjual dan penyalur ginjal ke Kamboja (Foto / Istimewa) Petugas menujukkan barang bukti paspor milik penjual dan penyalur ginjal ke Kamboja (Foto / Istimewa)

PONOROGO : Kantor Imigrasi Ponorogo berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, Imigrasi Ponorogo juga mengamankan sebanyak 5 orang yang diduga terlibat dalam sindikat penjualan ginjal Internasional. Jumlah yang diamankan itu, terdiri dari 2 korban yang akan menjual ginjalnya dan 3 orang lainnya mempunyai peran masing-masing dalam penyalur korban untun menjual ginjalnya di Kamboja.

“Kita amankan 5 orang, dimana 2 orang merupakan korban dan sisanya diduga terlibat TPPO dan terlibat sindikat perdagangan ginjal level Internasional. Dua korban itu rencananya akan menjual ginjalnya di Kamboja,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo, Rabu 5 Juli 2023.

Dugaan TPPO dan penjualan ginjal itu bermula saat kedua korban mengurus penerbitan dokumen perjalanan atau paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo. Kedua korban yang berinisial MM asal Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan diwawancarai oleh petugas Kantor Imigrasi Ponorogo.

“Awalnya ya dari wawancara petugas imigrasi kepada kedua korban yakni inisial MM asal Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan,” katanya.

baca juga : Promosikan Situs Judi Online, DJ Tessa Zelin Ditangkap

Kedua korban yang datang ke Kantor Imigrasi Ponorogo itu, mengurus paspor untuk liburan ke Malaysia. Di tengah wawancara, petugas mencurigai ada gelagat yang tidak biasa dan mencurigakan. Keduanya sama-sama memberikan keterangan liburan ke Malaysia yang tidak meyakinkan.

“Pada proses wawancara itu, petugas menyatakan ada indikasi keduanya akan menjadi pekerja migran non prosedural,” katanya.

Setelah terus di pojokkan oleh pertanyaan oleh petugas, kedua korban akhirnya mengaku akan pergi ke Kamboja untuk mendonorkan ginjalnya. Mereka juga mengaku bahwa datangnya ke Imigrasi Ponorogo ini diantar oleh 3 orang penyalur. Di mana 3 orang diduga penyalur itu berada di sekitar kantor Imigrasi Ponorogo.

“Berbekal informasi dari kedua korban, 3 orang diduga penyalur itu berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi Ponorogo,” katanya.

Akhirnya, keduanya mengaku akan mendonorkan ginjal ke Kamboja. Dan mengatakan bahwa keduanya diantarkan oleh tiga orang yang diduga penyalur. Petugas pun berhasil mengamankan. Yakni berinisial WI warga Bogor dan inisial AT warga Jakarta. Keduanya diamankan bersama satu orang saksi dengan inisial IS warga Mojokerto.

baca juga : Klik Undangan Pernikahan Digital, Saldo Rp 1,4 Miliar Lenyap

“Ketiga orang tersebut ternyata menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo,” jelas Hendro.

Usai mengamankan 5 orang itu, kasus dugaan TPPO dan penjualan ginjal ini dilimpahkan kepada Polres Ponorogo. Mereka pun saat ini diamankan di Mapolres Ponorogo. Gayung bersambut, Satreskrim Polres Ponorogo pun langsung menindaklanjuti laporan dari kantor Imigrasi Ponorogo.

“Status 5 orang yang diamankan ini terperiksa sebagai saksi. Kita akan segera lengkapi 2 alat bukti untuk penyidikan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko.

 


(ADI)

Berita Terkait