Ketinggalan Zaman, NasDem Dorong Revisi UU Sistem Pendidikan Kedokteran

Puncak rangakaian acara Restorasi Humanisme Pendidikan Kedokteran di Kantor DPW Partai NasDem Jatim, Selasa, 8 Juni 2021. Puncak rangakaian acara Restorasi Humanisme Pendidikan Kedokteran di Kantor DPW Partai NasDem Jatim, Selasa, 8 Juni 2021.

SURABAYA: Upaya Partai NasDem mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) tidak pernah padam.  Sebab, sistem pendidikan kedokteran di Indonesia sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

"Revisi UU Pendidikan Kedokteran telah diperjuangkan sejak 2014-2019 dan menjadi janji politik Partai NasDem," ucap Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Pendidikan Kedokteran, Willy Aditya dalam puncak rangakaian acara Restorasi Humanisme Pendidikan Kedokteran di Kantor DPW Partai NasDem Jatim, Selasa, 8 Juni 2021.

Anggota DPR RI dari Partai NasDem tersebut mengaku menerima masukan perubahan UU dari berbagai pihak untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran. Selain itu, untuk menciptakan kelulusan dokter andal di mata internasional yang menggabungkan spirit kemajuan revolusi industri 4.0.

"Apalagi, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) membuka peluang bagi dokter impor masuk ke dalam negeri. Oleh karena itu kompetensi pendidikan dalam negeri harus dibenahi. Kita berinisiatif memperjuangkan," kata Willy.

Willy pun membuka ruang diskusi dengan para pakar kesehatan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), pakar hukum kesehatan, dan kalangan akademis untuk menemukan titik temu bersama. Tujuannya agar tidak ada anggapan bahwa RUU Dikdok adalah produk partai politik.

"Melalui momentum diskusi revisi UU ini juga diharapkan menjadi medium untuk saling koreksi agar tidak menjadi ego sektoral. Berjuang pada proporsinya," tambah anggota DPR RI tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu mengungkapkan isu utama adalah restorasi humanisme. UU Pendidikan Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013 dinilai memberi legitimasi atas formal dan panjangnya masa pendidikan hingga legalitas profesi seorang dokter.

"Saat ini proses penggodokan di DPR RI sudah dalam tahap penyusunan draf RUU," lanjut Willy.

Kurikulum Kedokteran

Dalam kesempatan tersebut, pakar hukum kesehatan HM Nasser mengatakan ada beberapa substansi yang perlu direvisi. Salah satunya kurikulum pendidikan kedokteran.

"Kurikulum ini sangat penting, kurikulum tidak diatur oleh UU kita sehingga menjadi masalah besar bagi kita," ucap Nasser.

Nasser juga menyetujui restorasi humanisme pendidikan kedokteran karena hal ini sangat penting. Dia juga mengapresiasi Partai NasDem Jatim yang telah peduli pada restorasi humanisme pendidikan kedokteran.

"Perubahan UU Dikdok memberikan harapan dan masa depan bagi tenaga kesehatan Indonesia," tutur dia.


(TOM)

Berita Terkait