SURABAYA: Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Surabaya menghukum push up seorang pedagang mie dan pengunjung warkop saat razia jam malam di wilayah Kecamatan Tambaksari Surabaya, Jumat dini hari, 24 Juli 2020.
Razia dilakukan dengan mendatangi satu persatu tempat yang menjadi titik kerumunan warga, seperti warung kopi dan warung makanan. Mereka mengigatkan agar segera menutup warungnya karena aturan pembatasan jam malam mulai diterapkan di wilayah Kota Surabaya.
Selain sosialisasi pemberlakukan jam malam, petugas juga sempat menghukum push up seorang pengunjung warung kopi karena tidak memakai masker. Selain push up, KTP pemuda ini juga disita petugas.
Hukuman sama juga diberikan kepada pedagang mie. Bedanya, pedagang ini menghiraukan dan ngeyel saat petugas memberikan penjelasan terkait peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi covid-19.
Camat Tambaksari Surabaya Ridwan Mubarun mengatakan razia yang digelar ini merupakan langkah persuasif. Oetugas hanya memberikan arahan tentang adanya pembatasan aktifitas di luar rumah maksimal pukul 22.00 WIB.
“Saat ini masih kita lakukan upaya persuasif. Namun setelah ini, jika nanti ada pedagang yang melanggar maka petugas akan memberikan sanksi berupa larangan berjualan selamanya kepada pedagang yang melanggar aturan jam malam, “ ujarnya.
(TOM)