Hindari Insiden Perebutan Jenazah Covid-19, Walikota Malang Kumpulkan Tokoh Agama

Walikota Malang, Sutiaji saat memberikan penjelasan bahaya covid-19 di depan para tokoh agama (Foto / Metro TV) Walikota Malang, Sutiaji saat memberikan penjelasan bahaya covid-19 di depan para tokoh agama (Foto / Metro TV)

MALANG : Walikota Malang Sutiaji mengumpulkan sejumlah tokoh agama paska insiden penghadangan dan perebutan jenasah probable covid 19 di salah satu rumah sakit rujukan Kota Malang. Dalam pertemuan tersebut, Sutiaji ingin menyamakan persepsi tentang bahaya nyata covid 19  dan rantai penyebarannya. 
 
Pertemuan antara walikota dengan sejumlah pemuka agama serta pimpinan organisasi masyarakat se-kota Malang ini dilangsungkan di ruang sidang balaikota, Selasa 11 Agustus 2020. Selama 2 jam lebih, Walikota Sutiaji memberikan paparan tentang bahaya covid-19 yang kini sudah menjadi pandemi dunia.

"Kami tegaskan, hingga saat ini belum vaksin virus ini. Meski sejumlah vaksin sudah ditemukan dan dalam proses uji coba kepada para relawan. Sehingga diperlukan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dan physical distancing," terangnya. 

Dalam kesempatan itu, Sutiaji juga menyampaikan masih rendahnya keterlibatan warga dalam proses pencegahan covid 19. Mereka masih abai dan acuh dengan penerapan protokol kesehatan di keramaian termasuk tahapan pemulasaraan jenasah probable atau positif covid-19. 
 
Kasus terakhir, terjadi penghadangan dan perebutan jenasah probable covid 19 di salah satu rumah sakit rujukan Kota Malang.  Bahkan video berdurasi 2 menit 42 detik tersebut  sempat viral di media sosial. 

"Kami mengimbau kepada seluruh pemuka agama dan ormas agar berperan aktif memberikan pengertian dan pengetahuan bahaya covid-19, serta mepercayakan proses pemulasaraan hingga pemakaman jenasah covid-19 kepada tim ahli yang terus melakukan pengawalan," terangnya. 

Nantinya, pihaknya akan melakukan evaluasi tahapan penanganan jenasah covid-19 dari kamar jenasah hingga pemakaman, demi menghindari terjadinya insiden penghadangan serupa, termasuk adanya kemungkinan penerapan sanksi dan hukuman bagi pelaku penghadangan. 
 


(ADI)

Berita Terkait