Ojol Dilarang Jemput Penumpang di Zona Merah Terminal Seloaji Ponorogo, Melanggar Denda Rp100 Ribu

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PONOROGO : Ojek online (ojol) dan ojek pengkolan di Terminal Tipe A Seloaji Ponorogo membuat kesepakatan. Titik-titik penjemputan di sekitar terminal sudah dibuat, supaya ojol tidak menaikkan penumpang di zona merah yang telah disepakati. Jika melanggar, ojol terancam terkena denda Rp100 ribu.

Kesepakatan sanksi denda Rp 100 ribu itu dibuat, saat perwakilan kedua belah pihak bertemu di aula kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, Selasa 10 Januari 2023. Sanksi denda Rp100 ribu juga berlaku untuk pengemudi ojek pengkolan di terminal Seloaji. Saksi denda diterapkan jika para ojek pengkolan terminal itu, melakukan intimidasi terhadap penumpang yang akan memesan layanan ojol.

“Baik ojol maupun ojek pangkalan yang melanggar kesepakatan, maka didenda Rp100 ribu. Uang denda itu akan masuk ke dalam rekening masing-masing paguyuban,” kata Kepala Dishub Ponorogo Endang Retno Wulandari, Rabu 11 Januari 2023.

Selain denda sejumlah uang, untuk ojol ditambah sanksi surat peringatan dari pengelola ojek online. Kalau ada yang melanggar kesepakatan tersebut, masing-masing bisa melaporkan ke Dishub Kabupaten Ponorogo atau paguyuban ojek masing-masing. Tentu pelaporan itu juga disertai dengan bukti akurat tentang pelanggaran yang dilakukan.

baca juga : Waspada, 18 Warga Ponorogo Terserang DBD

“Setelah ada kesepakatan tidak akan langsung kita lepas. Rencananya, setiap dua bulan sekali akan melakukan evaluasi. Kita berharap paguyuban ojol maupun ojek pengkolan menjalankan komitmen yang telah disepakati ini,” ungkap mantan Kepala Dispendukcapil Ponorogo itu.

Sebelumnya, zona merah yang haram untuk dilewati ojol untuk penjemputan penumpang pun sudah dibuat. Zona merah ini sebenarnya dulu pernah dibuat, yakni radius 500 meter dari terminal. Namun, karena tidak adanya komitmen bersama, dan puncaknya terjadinya selisih paham antar kedua belah pihak, akhirnya disepakati kesepakatan baru.

Zona merah kesepakatan kali ini, radiusnya lebih dekat dari sebelumnya, kurang lebih 300 meter. Titik-titik penjemputan penumpang untuk ojol pun sudah ditentukan. Sebelah timur, berada di timur garasi bus Gunung Harta, sebelah barat berada di baratnya SPBE. Sementara untuk sebelah utara, titik penjemputan masuk di pertigaan Jalan Raden Patah atau selatan jembatan, dan untuk sebelah selatan titiknya di depan cucian mobil selatan terminal.

“Dalam hal ini yang terpenting, ya kita menekankan antara kelompok ojol dan ojek pengkolan untuk berkomitmen menjaga kesepakatan. Sehingga tidak akan terjadi lagi selisih paham,” pungkas Retno.


(ADI)

Berita Terkait