MALANG : Petugas gabungan dari TNI-Polri dari Polresta dan Kodim 0833 Kota Malang menjemput paksa pencium jenazah Covid-19. Pria yang viral di medsos tersebut dijemput di rumahnya Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Buring, Kota Malang. AS diamankan untuk dimintai keterangan terkait aksinya.
Petugas berpakain alat pelindung diri (APD) lengkap masuk ke rumah AS. Setelah itu, AS digelandang paksa ke mobil petugas. AS dan keluarga pun tak berkutik.
Langkah tegas ini terpaksa diambil TNI-Polri karena khawatir ada perlawanan. Apalagi, hingga saat ini AS menolak saat rapid test maupun swab pasca insiden perebutan jenazah covid-19.
Kapolresta Malang Leonardus Simarmata mengatakan tindakan ini adalah operasi kemanusiaan. Sebab pihaknya ingin menyelamatkan warga dari kemungkinan paparan covid-19.
"Saya sudah tegaskan akan menindak pelaku. Sudah ada dasar hukum yang jelas. Untuk pihak yang nekat menghalangi petugas dalam pemulasaraan jenazah maupun pemakaman jenazah dengan protokol covid-19, yaitu empat pasal sekaligus,” tegasnya.
Sementara itu, untuk memastikan kemungkinan penularan, pihaknya akan melakukan rapid test dan tes swab kepada AS. Sedangkan untuk keluarga dan warga lainnya dilakukan testing, tracing dan treatment.
(ADI)