SURABAYA : Operasi yustisi di Jatim selama sebulan terakhir menjaring 1,6 juta warga. Seluruh pelanggar tersebut diamankan dan didenda petugas gabungan lantaran melanggar protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan selama sebulan operasi yustisi tersebutg sudah dilakukan 121.203 kali di berbagai titik di Jatim. Selama operasi itu kami menjaring 1.637.998 masyarakat yang melanggar.
"Mereka yang melanggar diberikan sanksi beragam, mulai dari teguran hingga sanksi denda," terangnya.
Secara rinci, Trunoyudo menyebut jumlah teguran ada 1.344.172, terdiri atas 1.049.957 teguran lisan dan 294.215 teguran secara tertulis. Selain itu, terdapat 216.602 masyarakat yang mendapatkan sanksi bekerja di fasilitas umum.
“Sedangkan sanksi denda administrasi ada 39.145 pelanggaran,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Dari sanksi denda tersebut, terkumpul nilai denda sebanyak Rp1,6 miliar atau Rp1.697.257.000. Denda tersebut diberlakukan sesuai dengan peraturan wali kota atau bupati di daerah tersebut dan dendanya masuk ke pemerintah setempat.
Trunoyudo juga mengatakan terdapat sebanyak 71 tempat usaha yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Lalu, ada pula sanksi sita KTP 38.079 masyarakat dan ada empat orang yang mendapat sanksi kurungan penjara,” pungkasnya.
(ADI)