Petugas Bubarkan Pasar Hewan Magetan

Seqjumlah pedagang hewan menolak pembubaran yang dilakukan polisi (Foto / Metro TV) Seqjumlah pedagang hewan menolak pembubaran yang dilakukan polisi (Foto / Metro TV)

MAGETAN : Pasar hewan di Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, Magetan dibubarkan polisi, Jumat 12 Februari 2021. Pembuburan aktivitas dilakukan lantaran tetap nekad buka di tengah pandemi covid-19. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

Sempat ada penolakan dan perlawanan dari para pedagang maupun pembeli di pasar hewan tersebut. Namun, aksi tersebut dapat diredam setelah petugas dan tim satgas covid-19 melakukan negoisasi.

Selain membubarkan petugas juga membagikan masker kepada pedagang, pembeli, juga para pengguna jalan yang melintas yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Bagi para pelanggar, petugas langsung memberikan hukum fisik dengan meminta mereka push up.

Jaelani, pedagang di pasar hewan ini mengaku nekat melakukan aktifitas di pasar dengan alasan tuntutan ekonomi keluarga. Ia berharap pembubaran paksa ini diimbangi dengan solusi.

"Kami bukan bermaksud melanggar atau membandel. Cuma bagaimana kami menghidupai keluarga kami. Satu-satunya yang kami lakukan adalah berjualan," katanya.

Kapolsek Plaosan AKP Muhadam Munir Fahlevy mengatakan pembubaran aktifitas pasar hewan ini berdasar surat keputusan bupati Magetan yang mengharuskan kegiatan bersifat memobilasi massa dibatasi agar memutus mata rantai covid-19.

 

 


(ADI)

Berita Terkait