Bea Cukai Kembali Gagalkan Ekspor 30 Ribu Benur Lobster Ilegal dari Bandara Juanda

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan 30.911 benih udang atau benur lobster di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur. Rencananya, benur tersebut akan dikirim ke Singapura.

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya, I Suprayogi mengatakan, kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Benur-benur tersebut, yang akan diangkut memakai pesawat Scoot Tiger Air itu terdiri atas 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara. Guna kepentingan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 600 benur.

“Pelaku berinisial S sudah diamankan Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman,” ujar Suprayogi.

Usai dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur. Koordinasi tersebut untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur sekaligus menjaga keberlanjutannya.

Pada kesempatan kali ini, Yogi mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Sebagaimana disebut pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan bisa dipidana delapan tahun.

“Kami ingatkan, jangan coba-coba karena sinergi antar lembaga makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan,” tegasnya.

Baca juga : Lagi, 2 Napi Teroris di Jatim Bebas Penjara

Sebelumnya, Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan, KKP menegaskan komitmennya terhadap budi daya lobster dalam negeri. Hal tersebut dinilai sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang kegiatan ekspor benur.

 


(ADI)

Berita Terkait