Magetan: Seorang penjual es krim di Magetan, Jawa Timur, tega menendang anak kandungnya sendiri. Diduga pria berinisial DS, 35, melampiaskan amarahnya pada putra kandungnya yang masih berusia delapan tahun karena tidak segera dikirimi uang oleh sang istri yang bekerja di luar negeri.
Tersangka DS mengaku meminta uang demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya, karena pendapatannya sebagai penjual es krim belakangan ini menurun.
“Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang-hutang,” kata DS, dikutip dari Berita Jatim, Selasa, 3 Oktober 2023.
Penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 30 September 2023 di rumahnya di kawasan Kecamatan Barat, Magetan. DS meminta anaknya menelpon ibunya untuk meminta uang sejumlah Rp300.000. Namun, ibu korban mengatakan tidak bisa memberikan uang karena belum gajian dan akan memberikannya pada tanggal 1 Oktober 2023.
Kemudian, anaknya menyampaikan percakapan tersebut kepada DS. Sang ayah marah dan melampiaskan kemarahannya dengan cara menendang anaknya menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali sehingga mengenai perut korban. Saat ini korban dirawat dan harus menjalani operasi di RSUD dr Sayidiman, Magetan.
“Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Alasannya, ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya. Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. DS dijerat pasal pasal 44 Undang-Undang nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun ditambah sepertiga karena ayah kandung korban.
(SUR)