Wanita ODGJ di Malang Nyaris Diperkosa

Pelaku berinisial TOS ditangkap Polres Malang/medcom.id Pelaku berinisial TOS ditangkap Polres Malang/medcom.id

MALANG: Aksi pelecehan seksual terhadap seorang wanita di kawasan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terekam kamera CCTV. Video kejadian tersebut viral di Instagram.

Awalnya video tersebut diunggah oleh akun @malangrayanews. Dalam video terlihat seorang pria melakukan aksi pencabulan terhadap seorang wanita yang diketahui orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) .

"Kejadian kemarin di Jl Mondoroko, depan Cielo Petshop. Kronologi pastinya kurang jelas, tetapi setelah dicermati video CCTV di atas, ada dugaan kalau si pria tersebut berniat aneh-aneh kepada si wanita," tulis keterangan video dalam akun tersebut.

Kini pelaku pencabulan terhadap ODGJ yang viral itu telah ditangkap. Pelaku berinisial TOS, 33, warga Dusun Morotanjek, Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

BACA: Dua Pelajar di Sidoarjo Adu Jotos, 1 Tewas

"Pelaku berhasil diamankan ketika ia perjalanan pulang ke rumah orang tuanya" kata Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, saat dikonfirmasi, Rabu, 14 September 2022.

Robial menerangkan aksi pencabulan tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan mengendarai sepeda motor.

Dalam video rekaman CCTV, pelaku terlihat memaksa wanita ODGJ itu untuk berbuat asusila di teras depan sebuah toko. Wanita tersebut sempat berontak, namun terus dipaksa oleh pelaku.

Pelaku baru menghentikan aksinya setelah lampu toko tiba-tiba menyala. Pelaku pun langsung buru-buru kabur dengan mengendarai sepeda motor.

Berbekal video rekaman CCTV itu, polisi berhasil mendapat data nomor polisi motor yang digunakan pelaku. Selanjutnya berdasarkan petunjuk itu petugas segera melakukan penyelidikan.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Singosari. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Pelaku sudah dimintai keterangan dan diminta untuk membuat surat pernyataan secara tertulis," ujar Robial.

 


(TOM)

Berita Terkait