Tuban: Kepala Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, berinisial JNR ditangkap polisi akibat terlibat judi online. Pengungkapan ini berawal dari media sosial Facebook saat akun Edi Sanjaya memposting di grup Facebook Media Informasi Tuban (MIT).
“Benar yang bersangkutan kita tahan di Polres terkait judi,” ucap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana, dikutip dari Berita Jatim, Jumat, 29 September 2023.
Kades tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Tuban dan dipastikan akan ditahan karena diduga sebagai pengepul. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp243 ribu dan sebuah handphone.
JNR dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2e Sub pasa 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui, dalam postingan di media sosial tersebut bertuliskan "Turut berduka dulooor... Pda tanggal 19 September 2023 bpk kepala desa Ndermawuharjo atas nma junarso kcmatan ngrabagan telah ditangkap .oleh satuan polres tuban looror..kronologis judi onlein. Semga urusanya cpet slesei."
(SUR)