Terjerat Pinjaman Online, Pria Lamongan Nekat Curi 38 Tabung Elpiji

Pelaku pencurian tabung elpiji mengaku nekat setelah terjerat pinjaman online. (metrotv) Pelaku pencurian tabung elpiji mengaku nekat setelah terjerat pinjaman online. (metrotv)

SURABAYA: Terjerat pinjaman online (pinjol), pria di Surabaya, Jawa Timur nekat mencuri 38 tabung gas elpiji 3 kilogram. Aksinya  terciduk unit Reserse Kriminal Polsek Sukomanunggal, Surabaya.

Terduga pencuri tabung gas elpiji yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini bernama Rusdi Hermawan, 32 tahun, warga asal Lamongan.  Terungkapnya kasus pencurian puluhan tabung gas elpiji  berawal dari laporan pemilik gudang di jalan Hercules, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Kemudian Reskrim Polsek Sukomanunggal melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Modusnya, tersangka yang bekerja sebagai pekerja harian lepas ini menggandakan kunci gudang penyimpanan tabung gas elpiji 3 kilogram di tempatnya bekerja.

Dengan kunci duplikat itu tersangka dengan mudah masuk ke gudang dan membawa kabur sejumlah tabung gas elpiji 3 kilogram, baik yang kosong maupun masih ada isi gasnya.  Total yang telah dicuri sebanyak 38 tabung.         

“Pelaku pekerja reelance, pernah disuruh untuk mengantarkan elpiji tersebut. Sehingga dia berhasil masuk dengan cara menggandakan kunci, tersebut, " ujar Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti Setija Oetami.

BACA: Pernah Bobol ATM, Bocah Ngawi Tertangkap Curi Motor di Masjid

Tabung gas elpiji 3 kilogram ini kemudian dijual tersangka ke toko yang menjadi langganan sebesar Rp 115 ribu  atau setengah dari harga resmi di SBPBU.

Sementara tersangka Rusdi mengaku nekat mencuri puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram untuk bayar utang di dua aplikasi pinjaman online.

“Saya pinjam Rp 4 juta, per bulan mengangsur Rp 890 ribu di dua aplikasi, ” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Rusdi dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 


(TOM)

Berita Terkait