Kasus Pencabulan SMA SPI Batu, Ini Penjelasan Kuasa Hukum JE

Gerbang Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur (Foto / Istimewa) Gerbang Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur (Foto / Istimewa)

BATU : Meski jumlah saksi korban yang melaporkan kasus pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu mencapai puluhan orang, namun  kuasa hukum terlapor JE tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Pihaknya berharap semua pihak sama-sama menahan diri dan tidak mengeluarkan peryataan yang justru memperkeruh suasana.

"Kami imbau semua menahan diri, tunggu proses hukum yang sedang berjalan. Jangan menambah beban moral para siswa yang saat ini tengah menjalani proses belajar mengajar, Tentu jika ditemukan, kami tidak segan-segan akan mengirimkan gugatan secara hukum," kata kuasa hukum JE, Recky Bernardus Surupandy, Kamis 10 Juni 2021.  
 
Recky kembali menegaskan agar semua pihak menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan Polda Jatim. Hingga kini, setidaknya sudah 28 orang korban yang melaporkan diri. Tak hanya itu, Recky juga mengharapkan masyarakat untuk dapat memisah kasus dugaan tindak pidana atas kliennya sebagai terlapor dengan keberadaan SMA SPI.

"Kami tidak tidak ingin jika dalam perkembangan kasus ini berdampat negatif dan mengakibatkan dihentikannya seluruh aktifitas belajar serta kewirausahaan di sana," katanya.

BACA JUGA : Kekerasan Seksual di SPI Batu Lebih Kejam dari Pemerkosaan

Sebelumnya, satu persatu tabir terkait dugaan kasus pencabulan di sekolah SPI Batu mulai terkuak. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku pencabulan diduga lebih dari satu orang. Selain pemilik sekolah berinisial JE, satu terduga lagi yakni pengelola sekolah lainnya. Fakta baru ini terungkap berdasarkan pengakuan korban kepada Komnas Perlindungan Anak (Komnas) PA, Selasa malam 8 Juni 2021.

"Tadi malam ada tambahan informasi, bahwa dimungkinkan juga bukan saja terduga JE, tapi ada disinyalir yang perlu diperiksa secara baik, secara personal terlibat juga. Paling tidak terlibat mengetahui," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Polres Batu, Rabu 9 Juni 2021.

Meski demikian, Arist belum bisa memastikan berapa dan siapa saja pengelola yang diduga juga turut mengetahui dan membiarkan tindakan kekerasan seksual dan kejahatan fisik lainnya, yang dilakukan oleh pemilik sekolah berinisial JE.

"Belum dipastikan, tapi lebih dari dua orang tiga orang," kata dia.

Bahkan Arist, mengindikasi adanya keterlibatan langsung dari sang pengelola tersebut, mulai dari kekerasan fisik, hingga perlakuan kasar seperti penyiraman air dingin, saat siswa kelelahan dan tertangkap basah tertidur.

"Pengelola (yang melakukan kekerasan fisik), bisa juga guru juga," katanya.

 


(ADI)