MALANG: Kasus jenazah tertukar berujung pemukulan petugas pemulasaran covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur berbuntut panjang. Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya merupakan warga Sukun, Kota Malang, berinisial BHO (24) dan MMH (21). BHO ditangkap pada Kamis 28 Januari 2021 pukul 23.30 WIB di jalan Kolonel Sugiono, Ciptomulyo, Kecamatan Sukun.
"Tersangka kedua MMH ditangkap petugas pada Jumat 29 Januari 2021 pukul 10.30 WIB di depan Puskesmas Janti, Kecamatan Sukun, " ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata.
Sementara korban pemukulan berinisial LA, (29) warga Kota Batu. Korban merupakan salah seorang petugas pemulasaran jenazah covid-19 dari Public Safety Center (PSC) 119 Dinas Kesehatan Kota Malang
Peristiwa ini bermula saat petugas PSC hendak memakamkan pasien covid-19 atas nama Wahid, yang meninggal dunia Kamis 28 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, jenazah Wahid merupakan jenazah nomor urut 2 yang hendak dimakamkan oleh petugas PSC 119.
"Ternyata saat siang mendapatkan informasi ada pengunduran menjadi urutan nomor 3. Ternyata kembali mendapatkan informasi lagi, kurang lebih pukul 12.00 WIB, bahwa ada perubahan urutan lagi, karena mengingat ada pemakaman harus dalam satu lokasi," ungkapnya.
Mengetahui informasi pengunduran pemakaman tersebut, pihak keluarga dari jenazah Wahid mencoba mengklarifikasi ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Malang, tempat Wahid dirawat sebelumnya. Saat itu pihak keluarga datang ke RSSA bersama salah seorang tersangka.
"Ternyata pada saat terjadi klarifikasi itu, ada konflik yang terjadi, perdebatan, dan ada sedikit benturan fisik yang menyebabkan salah seorang tersangka merasa kesal, dan dendam," bebernya.
Selanjutnya, jenazah Wahid diputuskan akan dimakamkan sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah sampai di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kasin, salah seorang tersangka melihat peti jenazah bukan atas nama almarhum Wahid.
"Tetapi atas nama almarhum Sugianto. Ini akhirnya memicu kembali kemarahan keluarga. Mengingat sudah ada benturan sebelumnya, hingga akhirnya salah satu tersangka ini mengejar supir ambulan. Dipegang, lalu tersangka lain memukul mengenai kepala. Sehingga korbannya pingsan, dan saat ini dirawat di RKZ," jelasnya.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum. Leo menegaskan bahwa Polresta Malang Kota berkomitmen untuk memberikan pengamanan kepada seluruh petugas yang melaksanakan tugas pemakaman, baik dari tim pemulasaran, maupun dari tenaga kesehatan, maupun pihak dokter.
"Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus menjaga dan mengamankan seluruh rangkaian kegiatan. Kami juga menyampaikan, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, sehingga juga tidak memicu pada peristiwa yang akan datang," terangnya.
(TOM)