Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Jombang Larang Perayaan Nataru

Ilustrasi Ilustrasi
JOMBANG :  Pemkab Jombang melarang perayaan natal dan tahun baru guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19. Bahkan,  pemkab akan memberikan sanksi tegas pada para pelanggarnya. 
 
Pelarangan perayaan natal dan tahun baru ini dikeluarkan melalui surat edaran yang berisi seruan Bupati Jombang tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan covid-19. 
 
Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Jombang meminta masyarakat untuk tetap mengurangi kegiatan di luar rumah. Bahkan pembatasan jam malam untuk para pelaku usaha hingga perkantoran juga diatur dengan batas maksimal pukul 21.00 WIB. 
 
Sekretaris Daerah Jombang,  Akhmad Jazuli mengatakan pelarangan perayaan natal dan tahun merupakan upaya untuk memutus sebaran virus korona. 
 
"Seluruh kegiatan yang memicu kerumunan akan ditindak dan pemkab tak segan memberikan sanksi tegas," katanya. 
 
Sementara untuk kegiatan beribadah, pemkab tetap tidak melarang dan tetap akan memberi izin. Meski begitu, warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
 
Diketahui, kasus covid-19 di Jombang saat ini sudah mencapai angka 1.972 kasus. Angka kesembuhan mencapai 1.656, meninggal dunia 216 kasus dan 100 orang masih menjalani perawatan.
 
 
 
 
 
 


(ADI)

Berita Terkait