Kemenag Hapus Buku Nikah Mulai Agustus, Ini Gantinya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Mulai Agustus 2021, penerbitan kartu nikah fisik di Jatim dihentikan. Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021 lalu. Plt Kakanwil Kemenag Jatim M. Nurul Huda mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital ini sesuai Surat Edaran (SE) Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

“Kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan. Mulai Agustus ini Kementerian Agama sudah tidak menerbitkan kartu nikah fisik lagi. Tapi untuk pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” kata Huda, Kamis 12 Agustus 2021.

Huda mengatakan untuk mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin, kata dia, tinggal mengisi formulir pendaftaran nikah lewat Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Web di www.simkah.kemenag.go.id. Di situ pasangan calon pengantin harus mengisi data lengkap termasuk nomor telepon dan email. Setelah akad nikah, nanti kartu nikah digital akan dikirim melalui email, nomor WhatsApp.

BACA JUGA : Kecelakaan di Tol, Ketua MUI KH Miftachul Akhyar Dirawat di RSI Surabaya

Huda juga menegaskan, kartu nikah itu bukanlah pengganti buku nikah. Sehingga, pasangan pengantin akan tetap menerima buku nikah secara fisik. Sementara kartu nikah digital sendiri, lanjut dia, tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah saja. Namun juga bagi pasangan yang sudah lama menikah.

“Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama yaitu pertama datang ke KUA tempat menikah. Kedua, data pernikahan dimasukkan ke dalam web Simkah. Dan terakhir, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file,” paparnya.

Sebagai informasi, kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Simkah Web.


(ADI)

Berita Terkait