14 Hari Batas Waktu Putra Kiai Jombang untuk Serahkan Diri

Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko (Foto / Metro TV) Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) memberikan batas waktu 14 hari kepada putra kiai Jombang, MSA untuk menyerahkan diri. Toleransi waktu diberikan, karena polisi masih berupaya melakukan upaya persuasif sebelum dilakukan upaya paksa. Namun, bila batas waktu 14 hari tak diindahkan, maka polisi akan menjemput paksa tersangka dugaan pencabulan santriwati tersebut.

"Batas 14 ini merupakan waktu yang diberikan kejaksaan untuk pelimpahan tahap kedua. Sebab, berkas kasus sudah dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 19 Januari 2022.

Gatot mengatakan, penyidik sudah mengetahui keberadaan pelaku. Karenanya tidak ada kesulitan bagi polisi untuk menangkapnya. Apalagi, polisi juga sudah menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) terhadap tersangka.

Baca Juga : DPO Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar Ditangkap Kejati Jatim di Surabaya

"Kami masih mencoba persuasif dengan berkoordinasi dengan ulama dan lainnya untuk meyakinkan tersangka agar mau menjalani proses hukum," katanya.

Diketahui, MSA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap lima orang santriwati. Tersangka MSA sempat mengajukan guagatan praperadilan ke pengadilan negeri, namun gagal. Sementara proses penyidikan sudah selesai dan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.

Saat ini polisi tinggal melakukan pelimpahan tahap kedua berupa penyerahan bukti dan tersangka.

 


(ADI)

Berita Terkait