Oknum Polisi Lamongan Diduga Salah Tangkap, Korban Ditodong Pistol, Dipukul Mobil Dirusak

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat mendatangi rumah korban salah tangkap untuk meminta maaf (Foto / Metro TV) Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat mendatangi rumah korban salah tangkap untuk meminta maaf (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Aksi beberapa oknum polisi di Polres Lamongan mencoreng korps berseragam cokelat. Mereka terlibat salah tangkap. Korbannya adalah Andrianto, warga Bojonegoro. Oknum tersebut memukul hingga menodongkan pistol ke arah korban.

Kasus salah tangkap tersebut terjadi pada 28 Desember 2021. Saat itu, korban bersama rombongan tengah menempuh perjalanan dari Surabaya- Bojonegoro. Mereka dari rumah sakit di Surabaya. Anak Andrianto meninggal setelah menjalani perawatan.

Menantu korban, Satriya Galih Wismawan mengatakan saat itu ada dua mobil. Mobil pribadi yang dikemudikan korban dan rombongan. Sedangkan satu lagi mobil ambulans yang membawa jenazah anak korban.  

Lalu, saat di pertigaan Babat, Lamongan tiba-tiba rombongannya dihadang oleh sebuah mobil yang berisi sejumlah orang berpakaian preman. Setelah dipepet, rombongan mobil korban pun berhenti.

"Tiba-tiba dari arah sebelah kanan mobil mertua ada seseorang berpakaian preman menembakkan senjata api. Sang mertua yang ada di posisi sopir, lalu dipaksa keluar mobil sembari ditodong senjata api," terangnya.

Baca Juga : Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Dari sanalah diketahui, jika oknum polisi itu menuduh mertuanya terlibat kecelakaan atau menyerempet mobil polisi. Saat kejadian, sang polisi beralasan telah mengejar dan berupaya menghentikan rombongan jenazah.

“Saat itu mertua dipaksa keluar mobil dengan ditodong senjata. Bapak saya bilang kalau sedang pakai sabuk pengaman dan tidak bisa keluar dari jendela. Setelah itu, bapak saya dipaksa keluar dengan tangan dan kaki dipegangi sampai mau terjerembab. Beliau juga sempat dipukuli dan spion mobil di rusak," terangnya.  

Galih mencoba menjelaskan jika oknum polisi itu salah paham dan salah tangkap. Namun tak digubris. Mereka akhirnya dibawa ke Polsek terdekat. Ia pun akhirnya menuruti kehendak polisi itu.  

"Mertua dimasukkan ke dalam mobil patroli polisi. Sedangkan mobilnya dikemudikan anggota polisi ke polsek. Ambulans yang membawa jenazah juga turut dibawa," terangnya.  

Setibanya di polsek, beberapa polisi sempat mengecek keranda di dalam mobil jenazah. Mereka seperti mau memastikan apakah betul ada jenazah di dalam mobil ambulan tersebut. Setelah mobil ambulans diperiksa, seorang polisi yang mengaku bernama Dimas menjelaskan padanya, jika mereka telah terlibat 33.

“Awalnya saya tidak tahu apa itu 33. Setelah saya searching di internet ternyata itu semacam kode untuk kejadian kecelakaan. Polisi bernama Dimas itu lah yang menyita surat kendaraan dan SIM mertua,” pungkasnya.

Awalnya, ia meminta bukti penyitaan pada polisi yang menyita surat kendaraan sang bapak. Namun, sang polisi tidak mau memberi tanda terima apapun dengan alasan tidak jelas. Hingga akhirnya, ia pun meminta nomor telepon dan nama sang petugas.

“Dari situlah, saya tahu nama polisi itu,” tegasnya.

Peristiwa itu pun akhirnya selesai, rombongan jenazah akhirnya dilepaskan begitu saja oleh polisi. Mereka lalu melanjutkan perjalanan ke Bojonegoro untuk memakamkan jenazah sang istri. Namun, Galih mengaku tidak terima dengan perlakuan para polisi tersebut. Ia lalu melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri melalui aplikasi Propam presisi.

Dari laporan itu, ia lalu sempat ditelepon oleh Mabes Polri dan laporannya diteruskan ke Polres Lamongan. Hasilnya, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana beserta rombongan sempat mampir ke rumahnya untuk meminta maaf atas kejadian yang menimpa keluarganya itu.

“Kapolres dan rombongan meminta maaf atas kejadian itu. Kita memaafkan tapi saya minta agar para pelaku juga meminta maaf secara terbuka ke media massa dan media sosial. Kita minta supaya nama kita dibersihkan. Sebab, beredar juga di media sosial kalau penangkapan itu, penangkapan maling atau pengedar narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dikonfirmasi membenarkan soal kejadian tersebut. Namun, ia enggan banyak berkomentar dengan alasan akan melakukan rilis kasus itu pada Jumat nanti.

“Jumat nanti akan kita rilis ya, biar sama-sama dengan wartawan lainnya. Udah dari awal kita tangani, kita sudah periksa, nanti jumat kita rilis kok itu,” ujarnya singkat.


(ADI)

Berita Terkait