3 Mafia Pupuk Diringkus Polres Nganjuk, Timbun 100 Ton!

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson memeriksa barang bukti pupuk bersubsidi. (metrotv) Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson memeriksa barang bukti pupuk bersubsidi. (metrotv)

NGANJUK: Tiga pelaku penyalahgunaan 111,5 ton pupuk bersubsidi diringkus  jajaran Satreskrim Polres Nganjuk. Saat ini tiga orang berinisial R, HNP, dan L sudah ditetapkan sebagai tersangka

"Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk sehingga kami kemudian membentuk timsus Polres Nganjuk terkait hal ini," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, Kamis, 20 Januari 2022.

Boy menjelaskan para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

BACA: SK Gubernur Telat Hambat Distribusi Pupuk, Petani Jagung Sumenep Menjerit

"Awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R, 51, pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton," jelas Boy.

Menurut Boy setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kemudian menangkap tersangka HNP, 23, saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.

Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L, 38,  warga Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Dari pengembangan, kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36.

"Bayangkan di saat kuota pupuk subsidi ini terbatas, malah ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Kasihan para petani yang mengalami kelangkaan pupuk subsidi ini, terutama pada periode bulan-bulan ini yang semestinya sudah masuk masa tanam," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI. nomor :15 /M-DAG/PER/4/ 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Perbuatan ini diganjar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

 

 


(TOM)

Berita Terkait