19 Wanita Disekap Dijadikan PSK, Mensos Risma : Hukum Berat!

Mensos Tri Rismaharini (Foto / Istimewa) Mensos Tri Rismaharini (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Kasus penyekapan 19 perempuan di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) menjadi perhatian serius Menteri Sosial Tri Rismaharini. Dia berharap, para pelaku dihukum berat untuk memberikan keadilan bagi korban.

"Kami juga akan melakukan pendampingan psikologis kepada para korban," kata Risma di sela kunjungan kerja di Kota Surabaya, Minggu, 20 November 2022.

Risma menegaskan, pihaknya juga berkomunikasi dengan kepolisian terkait pengungkapan kasus tersebut. Pasalnya, dari 19 orang korban, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur. Ada indikasi, anak-anak tersebut akan dijadikan Penjaja Seks Komersial (PSK) oleh pelaku.

Risma menegaskan, di Undang-Undang yang baru, hukuman para pelaku perdagangan manusia semakin berat. Sebab, hukuman mereka bisa ditambah 30 persen. "(Kasus trafficking) ini tidak main-main," ujarnya.

baca juga : Pagi Ini, Gunung Semeru Erupsi Keluarkan Abu Vulkanik 400 Meter

Diketahui, sebanyak 19 perempuan disekap di sebuah ruko di kawasan Pandaan Pasuruan. Empat di antara mereka bahkan masih dibawah umur. Seluruh korban tersebut diduga akan dijadikan PSK. Kasus ini terbongkar oleh penyidik Polda Jatim dan telah dilakukan penggerebekan.


(ADI)

Berita Terkait