Gara-gara Unggahan Medsos, Kades di Trenggalek Digeruduk Seniman

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (kiri) memediasi unggahan medsos kades yang disoal seniman. (metrotv) Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (kiri) memediasi unggahan medsos kades yang disoal seniman. (metrotv)

TRENGGALEK: Gara-gara unggahan di media sosial, seorang kepala desa di Trenggalek digeruduk  puluhan seniman dari berbagai daerah. Mereka menuntut permintaan maaf secara terbuka karena sudah menghina profesi seniman.  

Unggahan tak patut itu dilakukan Kepala Desa Depok, Kecamatan Panggul, Trenggalek, Bayu Indra Nurdiansyah. Di depan seniman dan Bupati Trenggalek, Bayu meminta maaf atas unggahannya di media sosial facebook.

Bayu mengakui unggahan yang isinya mempersoalkan keluhan para seniman atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM adalah unggahan asli. Ia juga menuliskan kalimat makian melalui kata-kata kotor dalam bahasa jawa.

BACA: Kasus Penganiayaan Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

Saat ini, unggahan yang berisi juga kata-kata kotor tersebut telah dihapus dari akun facebooknya. Namun tangkap layarnya telah beredar luas di grup whatsapp dan media sosial lain.

"Unggahan tersebut awalnya ditujukan untuk para seniman yang biasanya bekerja saat ada hajatan di wilayah sekitar desa, bukan untuk yang lain.  Saya dalam kondisi emosi, " ujarnya sambil meminta maaf.

Salah seorang seniman yang datang adalah Yudho Bakiak, pelawak asal Ngawi yang terkenal dengan panggilan Cak Yudho. Yudho Bakiak mengatakan puluhan seniman yang datang ke Trenggalek  berasal dari berbagai komunitas lintas wilayah.

"Kita datang ke sini untuk menuntut permintaan maaf secara terbuka kepada para seniman seluruh Indonesia, " ujarnya.

Berdasarkan informasi, Bayu diprakirakan mengunggah pada minggu 25 Juli sore dan viral sehari kemudian. Para seniman dari komunitas yang datang saat itu merasa sakit hati saat membaca unggahan Bayu.

Sedangkan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengaku akan memberikan sanksi kepada Bayu sesuai peraturan yang berlaku maupun teguran keras seperti pemberhentian sementara.

 


(TOM)

Berita Terkait