Penyebaran Covid-19 Meningkat, Sidoarjo Kembali Berlakukan Jam Malam

Ilustrasi/medcom.id Ilustrasi/medcom.id

SIDOARJO : Aturan jam malam kembali diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo. Hal ini dilakukan setelah melihat perkembangan penyebaran covid-19 yang makin banyak dan memprihatinkan. Selain pemberlakuan jam malam pukul 22.00 hingga 04.00. Sejumlah sanksi dan denda sudah disiapkan untuk warga yang tertangkap tangan tak mengenakan masker. 
 
Aturan jam malam tersebut mulai diberlakukan sejak Jumat 3 Juli 2020. Aturan ini akan diberlakukan hingga batas waktu belum ditentukan. Selama jam malam ini, warga dilarang keluar rumah demikian pula tempat usaha sudah harus tutup. 
 
Aturan ketat seperti saat PSBB dulu ini kembali diberlakukan setelah melihat warga di Sidoarjo tidak disiplin pasca masa transisi new normal. Usai transisi new normal, masyarakat justru euforia dan kurang memperhatikan protokol kesehatan.
 
Padahal penyebaran covid-19 di Sidoarjo masih sangat tinggi menempati nomor dua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya. Hingga Sabtu,  tercatat ada 1.885 orang, 119 orang meninggal dunia dan 263 orang. 

"Melihat perkembangan covid-19 ini sejumlah sanksi juga akan diberlakukan kepada warga yang keluar rumah tak menggunakan masker. Sanksi tersebut mulai ikut kerja sosial, penahanan KTP, hingga denda senilai Rp 150 ribu," ungkap Kopolres Sidoarjo, Kombes Sumardji. 

Selama pemberlakuan jam malam, sejumlah ruas jalan protokol akan ditutup. Selain itu juga jalan di sejumlah perbatasan masuk Kota Sidoarjo. Ratusan petugas disiagakan setiap hari, selama pemberlakuan jam malam ini. 
 
 


(ADI)

Berita Terkait