Tak Pakai Masker, Dihukum Menggali Kubur Jenazah Covid-19

Belasan pelanggar protokol kesehatan di Cerme, Gresik dihukum menggali liang lahat jenazah covid-19 (Foto / Metro TV) Belasan pelanggar protokol kesehatan di Cerme, Gresik dihukum menggali liang lahat jenazah covid-19 (Foto / Metro TV)

GRESIK : Puluhan warga diganjar hukuman menggali liang kubur. Mereka kedapatan tidak mengenakan masker saat melintas di jalan raya. Pemberlakuan sanksi sosial ini diharapkan mampu menekan penyebaran covid 19 di wilayah Gresik.

Razia penertiban protokol kesehatan dengan penggunaan masker ini digelar jajaran Muspika Kecamatan Cerme di sejumlah ruas jalan yang menjadi perlintasan dan pintu masuk ke Gresik.

Sebanyak 10 pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker mendapatkan sanksi tegas, yakni menggali liang kubur jenazah covid-19 di tempat pemakaman umum serta kesanggupan tidak mengulangi perbuatanya.

Liang kubur tersebut disediakan bagi pasien covid 19 yang meninggal dunia. Secara kebetulan, ada pasien covid 19 yang meninggal dunia sehingga muspika langsung memanfaatkanya untuk memberikan hukuman agar jera.

"Agar mereka tahu jika virus korona itu ada dan menyadarkan mereka pentingnya menerapkan protokol kesehatan, khususnya masker," terangnya. 

Usai menjalankan sanksi, petugas membagikan kemudian masker dan memberikan contoh cara penggunaan masker, secara benar. 

Hingga kini covid 19, masih menjadi ancaman di wilayah Kabupaten Gresik. Sebanyak 3109, terkonfirmasi positif covid-19. Sebanyak 2656 orang sembuh dan 191 orang meninggal dunia.


(ADI)

Berita Terkait