Polres Gresik Tetapkan 8 Tersangka Kericuhan Stadion Gelora Joko Samudro

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat konferensi pers terkait kericuhan suporter Ultrasmania. Dokumentasi/ istimewa Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat konferensi pers terkait kericuhan suporter Ultrasmania. Dokumentasi/ istimewa

Gresik: Polres Gresik menetapkan delapan tersangka terkait kerusuhan suporter Ultrasmania dengan aparat kepolisian di Stadion Gelora Joko Samudro (GJS) Gresik, Jawa Timur, pada Minggu, 19 November 2023, malam. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gresik menangkap 15 terduga pelaku dalam insiden tersebut. 

"Dilakukan gelar perkara, menetapkan 8 tersangka," kata Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, dikutip dari Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.

Delapan tersangka tersebut berinisial FJ, 24, warga Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik; JH, 20, warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas; MT, 49, asal Kelurahan Kebungson, Gresik; S, 26, asal Kecamatan Cerme. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1e KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.


(SUR)