Menpora Dukung Penetapan 5 Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 Jatim

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali

SURABAYA: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mendukung penetapan lima tersangka pengaturan skor (match fixing) oleh Polda Jatim. Bahkan, meminta hukuman setimpal diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.    

"Tentu, kita apresiasi langkah PSSI Jatim yang menempuh jalur hukum terkait pengaturan skor di Liga 3. Siapa saja yang menciderai dan menggangu kompetisi Liga 1, Liga 2 maupun Liga 3 harus ditindak, " ujar Menpora saat bersama  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,  Airlangga Hartarto di Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya, Sabtu 19 Februari 2022.

Sebelumnya, Polda Jatim menentapkan lima tersangka, salah satunya Bambang Suryo dalam kasus pengaturan skor di Liga 3 zona Jawa Timur. Selain Bambang, empat nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Dimas Yopi, Perwira Nusa, Imam, dan Ferry Aprianto.

BACA: Persedikap Kediri Vs Maluku FC Ricuh, Wasit Dikeroyok

Bambang sebenarnya sudah dijatuhi larangan berkecimpung di dunia sepak bola oleh Komdis PSSI pada 2018. Namun, dia malah terlibat lagi pada pengaturan skor dua laga Gresik Putra (Gestra) Paranane FA.

Dugaan pengaturan skor itu  terjadi di laga Gestra Paranane FA melawan Persema Malang dan kontra NZA Sumbersari FC pada penyisihan Grup B Liga 3 Jatim 2021. Bambang dijerat pasal 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka lima orang itu diambil pada gelar perkara yang dilaksanakan secara tertutup di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Distreskrimum) Polda Jatim di Surabaya, Kamis 17 Februari 2022.

“Dalam gelar pekrara, bisa disimpulkan bahwa perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana, surat pemanggilannya sedang disiapkan penyidik,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko, Jumat 18 Februari 2022.

Kasus tersebut berawal dari laporan Presiden Gestra Paranane FA, Zha Eka Wulandari pada 15 November 2021. Eka melapor kepada PSSI Jatim bahwa dua pemain dan satu kitman menerima uang suap dari Bambang dan Ferry.

PSSI Jatim kemudian menjatuhi hukuman tegas kepada Ferry. Mantan pemain Persela Lamongan itu dihukum lima tahun larangan beraktivitas di dunia sepak bola dan denda Rp50 juta.  PSSI Jatim kemudian juga melaporkan Bambang Suryo ke Polda Jatim. Bambang tidak bisa disentuh oleh Komdis PSSI karena dirinya bukan lagi bagian dari football family.

 


(TOM)

Berita Terkait