Waspadai Varian Omicron, Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Internasional

Sejumlah calon penumpang pesawat mengantri untuk mendapatkan vaksinasi di Bandara Juanda (Foto / Reno Reksa / Metro TV) Sejumlah calon penumpang pesawat mengantri untuk mendapatkan vaksinasi di Bandara Juanda (Foto / Reno Reksa / Metro TV)

JAKARTA : Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2021. SE tersebut tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto ini berlaku efektif mulai, Senin 29 November 2021 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

Terbitnya SE ini, sehingga SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertimbangan dikeluarkannya SE terbaru, yaitu saat ini telah ditemukan varian baru. RS-CoV B.1.1 Afrika Selatan yang telah menyebar ke beberapa negara.

Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di benua Afrika bagian selatan. Bahkan, badan kesehatan dunia (WHO) dengan para pakarnya sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal November 2021 ini menjadi Variant of Concern.

Baca Juga : Catat! Mulai Besok WNA dengan Riwayat Perjalanan dari 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Berikut aturan baru protokol perjalanan internasional:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2  B.1.1.529: Afrika Selatan,            Botswana dan Hong Kong; dan

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian  baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

4. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;     

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas)  hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat  karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

ii. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

iii. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. WNA berusia 12 – 17 tahun;

2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu  izin tinggal tetap (KITAP).

iv. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan  untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong  royong sesuai peraturan perundang-undangan

v. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia  dikecualikan kepada:

1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan

2) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk  melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan  tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari   wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tida keluar dari area bandara selama transit menunggu  penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan  persyaratan:

a) Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

b) Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota  keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

3) Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18  tahun; dan

4) Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi  kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang                menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan                surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

vi. Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima  vaksin Covid-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun    waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau  eHAC Internasional Indonesia;

b. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam;

c. Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah  sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam;

f. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e dijalankan dengan ketentuan sebagai  berikut:

1) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (EntryPoint), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah; dan

2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan  keluarga kepala perwakilan asing menjalani  karantina di tempat akomodasi karantina.

 


(ADI)

Berita Terkait