Buron 2 Tahun, Mafia Tanah Lamongan Tertangkap di Sumedang

Pengusaha properti AB ditangkap petugas Polres Lamongan setelah kabur dua tahun. (metrotv) Pengusaha properti AB ditangkap petugas Polres Lamongan setelah kabur dua tahun. (metrotv)

LAMONGAN:  Buron selama dua tahun, seorang pengusaha properti berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Lamongan, Jawa Timur. Tersangka kabur setelah menipu 16 warga dengan kerugian mencapai Rp 4,1 miliar.  

Buronan berinisal AB, berstatus sebagai Direktur PT Jagaraga Adhimukti dan CV Belva Turmukti itu ditangkap di rumah orang tuanya di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Sebelumnya pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Kami akhirnya bisa menangkap di rumah orangtuan di Sumedang," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.  

Modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan menawarkan unit perumahan Valencia Residence di Jalan Mastrip Desa Made, Kota Lamongan. Satu unit rumah dibandrol  Rp 260 juta hingga Rp 300 juta dengan sistem pembayaran cash bertahap.

Namun setelah para pembeli yang kebanyakan berstatus ASN di Pemkab Lamongan melakukan pembayaran lunas, mereka tidak kunjung mendapatkan sertifikat yang dijanjikan tersangka.

"Oleh tersangka sertifikat milik korban yang sudah membayar lunas diagunkan ke bank tanpa sepengatahuan pembeli," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 23 lembar kwitansi pembayaran, 2 lembar brosur perumahan valencia residence, 3 lembar surat perjanjian jual beli, 3 bendel fotokopi akta jual beli dan 3 bendel foto kopi sertifikat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 378 KHUP dan atau pasal 385 KHUP  dan atau pasal 266 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait