3 Partai Tak Ajukan Bacaleg DPRD Kabupaten Malang, Ini Daftarnya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyebutkan, tiga partai politik (parpol) tidak mengajukan nama-nama bakal calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Malang. Ketiga parpol tersebut tidak melengkapi kekurangan hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Mahardika mengatakan, tiga parpol tersebut Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia), Partai Buruh dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda).

"Sesuai PKPU pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang dari partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang," ujar Mahardika, Senin 15 Mei 2023.

Dia menjelaskan, Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh telah mendatangi kantor KPU Kabupaten Malang untuk mengajukan nama-nama bakal caleg tersebut. Namun, kata dia karena berkas pengajuan bakal calon masih belum lengkap, dokumen dikembalikan. "Saat itu, kami sampaikan untuk perbaikan pengajuan hingga batas waktu pukul 23.59 WIB," ucapnya.

baca juga : Polisi Limpahkan Kasus Rumah Warga Sidoarjo Dilempari Kotoran Manusia ke Satpol PP

Menurutnya, dua parpol tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bacaleg hingga batas waktu yang ditentukan. Sementara Partai Garuda, lanjut dia menyatakan tidak dapat mengajukan nama-nama bakal caleg tersebut. "Dua partai politik tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan. Sementara Partai Garuda menyatakan tidak dapat mengajukan, hingga batas akhir yang ditetapkan," katanya.

Sementara itu, untuk partai yang mengajukan nama-nama bacalegdan telah diterima oleh KPU Kabupaten Malang ada sebanyak 15 parpol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan dokumen persyaratan.

"Sejak 1 Mei 2023, tercatat terdapat 15 partai politik yang menyampaikan pengajuan bakal caleg anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024 dengan status lengkap dan diterima," katanya.

Sebanyak 15 partai politik tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat. Selain itu juga Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

 


(ADI)

Berita Terkait